KARO - Suasana tegang menyelimuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo pada Rabu (19/11/2025). ACS (34), pemilik CV Promise Land, terlihat mengenakan rompi tahanan, siap digelandang ke Rutan Klas I A Medan – Tanjung Gusta. Ia menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pembangunan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Penetapan ACS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berjalan. CV Promise Land diketahui bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek di 20 desa yang tersebar di empat kecamatan: Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran, selama periode 2020–2021. Kasus ini sendiri telah memasuki tahap persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajaguguk, menegaskan komitmen lembaganya dalam membasmi praktik korupsi di wilayahnya. "Tidak ada tempat yang nyaman bagi para pelaku korupsi di Kabupaten Karo. Kami akan mengejar hingga ke akar-akarnya. Ketika terdapat dua alat bukti, pasti kami sikat, " tegasnya dalam konferensi pers.
Danke, yang merupakan perempuan pertama menjabat sebagai Kajari Karo, menambahkan bahwa pemberantasan korupsi dilakukan secara profesional demi mewujudkan keadilan bagi masyarakat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, mengonfirmasi bahwa ACS adalah tersangka kelima. Sementara itu, satu tersangka lain berinisial JG masih dalam status buron dan terus dikejar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Renhard Harvey, menjelaskan bahwa penetapan ACS didasarkan pada bukti kuat yang ditemukan penyidik. "ACS merupakan pemilik CV Promise Land yang mengerjakan pembuatan profil desa di 20 desa pada empat kecamatan. Fakta hukum menunjukkan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai RAB, markup, serta kegiatan fiktif, " ungkapnya.
Perkiraan sementara, kerugian negara akibat proyek pembuatan profil dan website desa ini mencapai Rp1.824.156.997. ACS kini menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025, di Rutan Kelas I A Medan–Tanjung Gusta.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (PERS)

Updates.