Trisaksi Sinuhaji Divonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi Karo

    Trisaksi Sinuhaji Divonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi Karo

    MEDAN – Nasib nahas menimpa Trisaksi Sinuhaji, pemilik UD Rata Sinuhaji, yang berprofesi sebagai pengecer pupuk. Ia harus menerima kenyataan pahit divonis 1, 5 tahun penjara oleh hakim. Tak hanya Trisaksi, Rinton Karo Sekali dan Ismayani Haloho, yang bertugas sebagai verifikasi dan validasi (verval), masing-masing juga dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Karo, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp991 juta.

    Majelis hakim yang diketuai oleh M Nazir dalam amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Trisakti Sinuhaji oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 (1, 5 tahun) denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, ” ujar Nazir, dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor Medan, pada Kamis (30/10/2025).

    Selain pidana penjara, Trisaksi Sinuhaji juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp991 juta lebih. Uang pengganti ini telah dititipkan ke Kejaksaan Negeri Karo. Sementara itu, Rinton Karo Sekali dan Ismayani Haloho, yang menjabat sebagai tim verval Kecamatan Merek, divonis masing-masing 1 tahun penjara, dengan denda Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

    Hakim menyatakan bahwa hal yang memberatkan vonis ini adalah perbuatan para terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta telah merugikan keuangan negara. Namun, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yaitu sikap sopan para terdakwa dan penyesalan mereka atas perbuatan yang telah dilakukan.

    Menanggapi putusan tersebut, baik ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo, kompak menyatakan akan pikir-pikir selama 7 hari ke depan. Keputusan ini akan menentukan apakah mereka menerima vonis hakim atau akan mengajukan upaya hukum banding.

    Perlu diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Trisakti Sinuhaji dengan hukuman 2 tahun penjara, serta terdakwa Rinton Karo Sekali dan Ismayani Haloho masing-masing dituntut 15 bulan penjara. Denda yang dikenakan dalam tuntutan juga sama, Rp50 juta, namun dengan masa subsider kurungan yang berbeda.

    Kronologi kasus ini mengungkap bahwa ketiga terdakwa secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalurkan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan data e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani). Lebih miris lagi, mereka membuat laporan pertanggungjawaban yang fiktif. Tak hanya itu, pupuk bersubsidi tersebut juga dijual dengan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp991.581.202, 99, berdasarkan hasil perhitungan auditor internal Kejaksaan Negeri Karo.

    Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika PT Petrokimia Gresik menjalin kerja sama dengan CV Rata Gray dan UD Rata Sinuhaji. Namun, Trisaksi Sinuhaji justru membiarkan istrinya, Manjur Br Ginting, menyalurkan pupuk bersubsidi secara tidak sah kepada kelompok tani yang tidak berhak. Parahnya lagi, pupuk tersebut juga dijual kepada pihak lain dengan menggunakan identitas kelompok tani yang terdaftar dalam sistem e-RDKK. Dalam kasus ini, Rinton Karo Sekali dan Ismayani Haloho selaku tim verval dinilai lalai karena tidak melakukan pemeriksaan yang cermat terhadap kebenaran laporan penyaluran pupuk tersebut. (PERS) 

    korupsi pupuk vonis penjara kabupaten karo korupsi subsidi pengadilan penegakan hukum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Berikutnya

    Tersangka Kelima Korupsi Proyek Profil dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Eks Kepala BPHL Wilayah II Sumut Tersangka Korupsi Izin Akses Hutan di Kawasan Agropolitan Siosar, Kabupaten Karo

    Ikuti Kami